Salin Artikel

KPU Bagi 2 Panel Rekapitulasi Suara Nasional Provinsi Hari Ini

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memutuskan untuk membaginya ke dalam dua panel untuk mempercepat proses rekapitulasi penghitungan suara.

"Sampai dengan dini hari tadi sudah delapan provinsi yang sudah hadir, maka kemudian kita buka dua panel. Panel di sini adalah panel A, yaitu untuk melakukan rekapitulasi KPU Provinsi DKI, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimatan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Barat," kata Hasyim saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi, Selasa.

Sementara itu, panel B akan melakukan rekapitulasi penghitungan suara untuk Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Banten, dan Kalimantan Utara.

Hasyim pun meminta para saksi masing-masing peserta pemilu yang semula ada di panel A agar berbagi tugas dengan rekannya mengawal panel B.

"Jadi, Bapak/Ibu, saksi dari partai politik maupun pasangan calon maupun DPD dimohon menyesuaikan," ujar dia.

"Kalau semuanya ditempatkan di Panel A butuh waktu yang agak panjang ya. Kalau kita bagi di dua panel, masing-masing bisa melaksanakan rekapitulasi untuk empat provinsi," kata Hasyim lagi.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU RI memiliki waktu paling lambat 35 hari untuk menetapkan hasil pemilu.

Dengan kata lain, KPU RI sudah harus menetapkan hasil Pemilu 2024 paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/12/12053241/kpu-bagi-2-panel-rekapitulasi-suara-nasional-provinsi-hari-ini

Terkini Lainnya

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke