Salin Artikel

Ketua Komisi II: Secara "De Facto", Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, secara de facto, Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia.

Jakarta dinilai masih menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI) meski undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara membuat kata DKI yang disematkan pada Jakarta telah habis sejak 15 Februari 2024.

"Dari awal saya sudah bilang, secara de jure begitu Undang-undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta," kata Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (10/3/2024).

Meski begitu, Doli memaklumi kesimpangsiuran yang muncul sebab saat ini pemindahan ibu kota masih dalam proses.

Pada saat Undang Undang IKN dibuat oleh Komisi II, pihaknya mendorong status Jakarta sudah selesai dipastikan sebelum 15 Februari 2024.

"Cuma kan itu masalah teknis terhambat pemilu pilpres dan segala macam. Tapi kan, (penugasan pemerintahan) tidak terhambat ya," tutur Doli.

"Artinya Jakarta masih punya Pj Gubernur, program-programnya jalan, tinggal masalah payung hukumnya saja. Mudah-mudahan teman-teman Baleg bisa cepat menyelesaikannya," sambung dia.

Oleh karena itu, Doli menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian RUU DKJ pada Badan Legislasi (Baleg).

Proses penyelesaian RUU itu pun diharapkan paling lambat hingga akhir masa sidang IV atau masa sidang kali ini.

"Harus (selesai masa sidang ini). Jadi, jangan boleh tunda lagi, kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah mengirimkan beberapa kementerian karena pergeseran proses transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini. Makanya saya kira Jakarta harus segera dipastikan status hukumnya," pungkas Waketum Partai Golkar ini.

Diberitakan sebelumnya, status DKI yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring dengan implementasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN yang berbunyi:

"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/10/21051291/ketua-komisi-ii-secara-de-facto-ibu-kota-indonesia-masih-jakarta

Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Nasional
KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Nasional
Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Nasional
Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Nasional
Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Nasional
Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Nasional
Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Nasional
22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Nasional
Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Nasional
Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Nasional
KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

Nasional
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Nasional
Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke