Salin Artikel

Laporan Dana Kampanye Capres-Cawapres dan Parpol Pemilu 2024, Terbanyak Tembus Rp 506 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) serta 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dana kampanye peserta pemilu selanjutnya bakal diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Saat ini, laporan dana kampanye sudah ada di KAP yang ditunjuk KPU untuk masing-masing peserta pemilu.

"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," kata Idham.

Adapun laporan dana kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK.

Tiga capres-cawapres

Pada level pemilu presiden (pilpres), pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melaporkan pengeluaran dana kampanye paling besar dibandingkan dua pasangan calon lainnya.

Pasangan mantan Gubernur Jawa Tengah dan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menghabiskan lebih dari setengah triliun rupiah untuk berkampanye.

Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berada di urutan kedua. Besaran dana kampanye pasangan Menteri Pertahanan dan Wali Kota Solo itu hampir separuh dari pengeluaran Ganjar-Mahfud.

Selanjutnya, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, melaporkan dana kampanye terkecil yang jumlahnya jauh di bawah pengeluaran Ganjar-Mahfud maupun Prabowo-Gibran, yakni sekitar Rp 49 miliar.

KPU mencatat, Anies-Muhaimin menyampaikan laporan dana kampanye pada 28 Februari 2024, sedangkan Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran menyampaikannya tepat pada hari terakhir yaitu 29 Februari 2024.

Berikut perincian laporan dana kampanye tiga pasangan capres-cawapres Pemilu 2024:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

  • Penerimaan: Rp 49.341.955.140
  • Pengeluaran: Rp 49.340.397.060

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

  • Penerimaan: Rp 208.206.048.243
  • Pengeluaran: Rp 207.576.558.270

Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Di urutan kedua, ada Partai Gerindra yang melaporkan dana kampanye di kisaran Rp 92 miliar. Lalu, mengekor di urutan ketiga, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan besaran dana kampanye Rp 80 miliar.

Sementara, Partai Ummat tercatat melaporkan dana kampanye terkecil. Partai besutan Amien Rais tersebut menghabiskan dana tak sampai setengah miliar untuk berkampanye.

Adapun LPPDK 18 partai politik peserta Pemilu 2024 diserahkan ke KPU pada 23-29 Februari 2024.

Berikut laporan dana kampanye 18 partai politik peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  • Penerimaan: Rp 1.005.504.817,30
  • Pengeluaran: Rp 800.505.963,46

2. Partai Gerindra

3. PDI-P

  • Penerimaan: Rp 173.397.897.536,00
  • Pengeluaran: Rp 173.221.200.996,00

4. Partai Golkar

  • Penerimaan: Rp 45.236.060.400,00
  • Pengeluaran: Rp 45.219.158.648,00

5. Partai Nasdem

  • Penerimaan: Rp 9.321.964.628,00
  • Pengeluaran: Rp 9.165.517.417,00

6. Partai Buruh

  • Penerimaan: Rp 10.155.662.532,00
  • Pengeluaran: Rp 10.147.142.349,00

7. Partai Gelora

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  • Penerimaan: Rp 16.712.497.087,00
  • Pengeluaran: Rp 16.703.608.199,00

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

  • Penerimaan: Rp 1.510.041.200,00
  • Pengeluaran: Rp 1.500.041.200,00

10. Partai Hanura

  • Penerimaan: Rp 5.032.488.869,00
  • Pengeluaran: Rp 5.022.556.573,60

11. Partai Garuda

  • Penerimaan: Rp 5.500.000.000,00
  • Pengeluaran: Rp 5.497.684.500,00

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

  • Penerimaan: Rp 27.761.541.659,00
  • Pengeluaran: Rp 27.760.541.659,00

14. Partai Demokrat

  • Penerimaan: Rp 73.431.679.034,00
  • Pengeluaran: Rp 72.273.700.282,00

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

  • Penerimaan: Rp 80.098.501.068,20
  • Pengeluaran: Rp 80.096.534.876,64

16. Partai Perindo

  • Penerimaan: Rp 20.933.822.550,00
  • Pengeluaran: Rp 20.643.301.550,00

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

  • Penerimaan Rp 20.127.038.739,00
  • Pengeluaran: Rp 20.013.294.563,00

18. Partai Ummat

  • Penerimaan Rp 480.725.618,00
  • Pengeluaran Rp 479.699.300,00

(Penulis: Vitorio Mantalean | Editor: Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/08/09383621/laporan-dana-kampanye-capres-cawapres-dan-parpol-pemilu-2024-terbanyak

Terkini Lainnya

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke