Salin Artikel

Pimpinan KPK Perintahkan Penyidik Kembali Terbitkan Sprindik Penetapan Tersangka Eddy Hiariej

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Eddy merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Namun, status tersangka itu dicabut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui putusan praperadilan.

“Kalau kapannya yang jelas sudah kita perintahkan. Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Alex mengatakan, KPK tidak perlu menggelar ekspose ulang untuk kembali menetapkan Eddy maupun terduga penyuapnya, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, pihaknya telah mengkaji putusan praperadilan hakim tunggal PN Jaksel yang mengabulkan permohonan Eddy.

Hakim berpandangan, penetapan tersangka itu tidak sah karena berdasar pada Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik). 

Sementara, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka mengacu pada Sprindik.

Adapun KPK mengacu pada Undang-Undang KPK yang bersifat lex specialis.

Selama 20 tahun, status tersangka ditetapkan berdasar pada Sprinlidik dengan barang bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.

“Tidak perlu ekspose lagi, ngapain, karena di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami bukti cukup, ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka,” ujar Alex.

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Estiono juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy pada Selasa (30/1/2024).

Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 8 miliar dari Helmut.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain Eddy dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/06/21523231/pimpinan-kpk-perintahkan-penyidik-kembali-terbitkan-sprindik-penetapan

Terkini Lainnya

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Nasional
Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Nasional
Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Nasional
Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke