Salin Artikel

Jokowi Tunjuk Wapres untuk Gantikan Sementara Tugas Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden.

Dilansir salinan lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (4/3/2024), Presiden menugaskan Wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden kunjungan kenegaraan ke Australia, pada 4-6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

Kemudian apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wapres sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air penugasan berakhir dan Wapres segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 1 Maret 2024.

Presiden Jokowi sudah bertolak ke Melbourne, Australia pada Senin hari ini.

Keberangkatan Presiden ke Australia kali ini untuk menghadiri agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean-Australia.

"Hari ini saya dengan delegasi terbatas akan berangkat ke Melbourne Australia untuk menghadiri KTT khusus ASEAN-Australia. KTT ini diselenggarakan untuk memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia," ujar Jokowi dalam keterangan pers sebelum berangkat dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Senin pagi .

"Tema yang diangkat adalah partnership for the future, membahas bagaimana kemitraan strategis komprehensif ASEAN-Australia dapat dioptimalkan ke depan untuk mewujudkan kawasan Indo-Pasifik yang damai, stabil dan makmur," tuturnya.

Menurut Presiden, dalam KTT nanti, dia akan menyuarakan kerja sama penguatan integrasi ekonomi, transisi energi dan transformasi digital.

Selain itu, ia akan mendorong kemajuan paradigma kolaborasi dan penghormatan hukum internasional secara konsisten termasuk dalam isu Palestina.

Kepala Negara menyebutkan, selama di Australia ia akan melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon dan pejabat Kamboja.

Presiden Jokowi akan kembali ke Indonesia pada Rabu (6/2/2024).

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalan kunjungan kerja ke Australia kali ini yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono,

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/04/15043391/jokowi-tunjuk-wapres-untuk-gantikan-sementara-tugas-presiden

Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke