Permintaan ini disampaikan Syahrul Yasin Limpo dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
“Terdakwa menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” kata Jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Jaksa mengungkapkan, Syahrul Yasin Limpo juga meminta orang-orang kepercayaannya itu mengumpulkan uang dari para pejabat Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Jaksa KPK.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, perkara tersebut saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/12103321/dalam-dakwaan-syl-disebut-minta-jatah-20-persen-anggaran-dari-direktorat-dan