Salin Artikel

Cetak SDM Andal, Menpan-RB Dukung Transformasi Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten Jadi PTKN

KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) Klaten, Jawa Tengah (Jateng) akan segera bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan dukungan penuh terhadap perubahan kelembagaan institusi yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa transformasi kelembagaan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan keagamaan, termasuk di bidang keagamaan Hindu.

“Kehadiran PTKN baru ini merespons kebutuhan atas mutu pendidikan, khususnya (dalam) pendidikan keagamaan Hindu. Kemenpan-RB berkolaborasi dengan Kemenag menyukseskan transformasi kelembagaan ini,” ujarnya saat mengunjungi STHD Klaten, Kamis (22/2/2024).

Menurut Anas, transformasi kelembagaan STHD menjadi PTKN juga merupakan bentuk komitmen negara dalam mendukung penciptaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di bidang pendidikan keagamaan untuk semua kelompok.

“Semua (agama) diperhatikan oleh negara dengan kebijakan inklusif yang mendukung pengembangan pendidikan semua agama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa transformasi STHD Klaten menjadi PTKN memiliki urgensi yang tinggi.

Anas menjelaskan bahwa transformasi STHD Klaten menjadi PTKN memiliki urgensi yang tinggi.

Dari segi geografis, posisi Klaten sangat dekat dengan Candi Prambanan yang dioptimalkan pemanfaatannya oleh Kemenag sebagai pusat ibadah umat Hindu di dunia.

Anas juga menambahkan bahwa transformasi kelembagaan tersebut akan segera dilaksanakan.

Kemenpan-RB dan Kemenag akan bekerja sama untuk menyiapkan sarana dan prasarana (sarpras) serta SDM yang dapat mendukung optimalisasi STHD Klaten sebagai PTKN.

“Sepulang dari sini akan segera kami tanda tangani untuk penegerian STHD Klaten sesuai dengan harapan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) agar teman-teman yang beragama Hindu akan punya banyak kader yang bisa menyemai harmoni di negeri ini,” jelas Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Ia berharap STHD juga dapat mengikuti tuntutan perkembangan zaman dengan melakukan transformasi digital.

Pemanfaatan teknologi yang mendukung proses pembelajaran dan edukasi dalam bidang Agama Hindu harus terus dikembangkan.

Apresiasi dari Kemenag

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu Kemenag, I Nengah Duija menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kemenpan-RB dalam mendukung penguatan eksistensi STHD sebagai lembaga pendidikan yang membekali para ahli di bidang Agama Hindu.

Ia berharap lewat perubahan STHD sebagai PTKN dapat memberikan manfaat yang besar bagi umat Hindu di Indonesia.

“STHD Klaten adalah cikal bakal pendidikan guru Agama Hindu yang telah berdiri sejak 1986. Akar yang sudah tumbuh puluhan tahun ini jangan sampai tercabut. Oleh karena itu, kami berharap akar ini tumbuh lebih kuat lewat transformasi STHD sebagai PTKN,” ucap Duija.

STHD Klaten didirikan oleh Yayasan Pendidikan Widya Aksara Dharma Klaten dan terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Hindu dan Buddha dengan Surat Keputusan (SK) Nomor H/19/SK/1986 tentang Pendaftaran Yayasan Pendidikan Widya Aksara Dharma Klaten, Jateng. Lokasinya berada di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jateng.

Sebagai perguruan tinggi swasta (PTS), saat ini STHD Klaten menyelenggarakan tiga jurusan, yaitu Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Dharma Duta, serta Artha Sastra.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/22/17091741/cetak-sdm-andal-menpan-rb-dukung-transformasi-sekolah-tinggi-hindu-dharma

Terkini Lainnya

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke