Salin Artikel

Zita Anjani Sambut Baik Upaya Daur Ulang Sampah APK Pemilu 2024

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani menyambut baik upaya daur ulang alat peraga kampanye (APK) dari sejumlah pemerintah provinsi (pemprov), termasuk Jakarta.

Sampah-sampah APK tersebut rencananya akan diolah melalui refuse derived fuel (RDF) yang merupakan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan pengganti batu bara.

Seperti diketahui, usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berbagai APK, seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, dari para calon dewan legislatif (caleg), calon presiden (capres), serta calon wakil presiden (cawapres) sudah diturunkan.

“Setelah Pemilu, APK kan jadi sampah ya. Nah, sampah itu juga termasuk polusi. Makanya, (upaya daur ulang APK) ini bagus banget. Kalau dikubur jadi limbah dan kalau dibakar malah menimbulkan masalah baru. Jadi, lebih baik kita daur ulang, dong,” ujar Zita dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (18/2/2024).

Zita menambahkan, upaya daur ulang sampah APK adalah sesuatu yang positif dan sudah seharusnya dilakukan sejak dulu.

Oleh karena itu, ia berharap, kegiatan semacam itu bisa terus berlanjut. Bahkan, setelah masa pemilu berlangsung.

Selain positif, kata Zita, kegiatan daur ulang sampah APK juga diperlukan karena sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Ini tuh jadi bukti nyata kalau masyarakat dan pemerintah sudah punya kesadaran lingkungan yang baik. Semoga, (upaya daur ulang) ini bisa berlanjut juga secara rutin di momen-momen lain. PAN selalu dukung desain kegiatan yang membawa dampak positif bagi lingkungan," kata Zita.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/18/12374881/zita-anjani-sambut-baik-upaya-daur-ulang-sampah-apk-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke