Salin Artikel

Pemilih Dilarang Memfoto-Merekam Saat Mencoblos dan Corat-coret Surat Suara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar serentak di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilih saat mencoblos di TPS. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Pasal 28 PKPU tersebut berbunyi:

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tak membawa ponsel.

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi Pasal 25 ayat (1) hutuf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Terdapat sanksi jika pemilih mendokumentasikan pilihannya di bilik suara. Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi:

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Sementara, corat-coret pada surat suara dapat menyebabkan surat suara tidak sah.

Tata cara mencoblos

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu mengatur secara lengkap mengenai tata cara mencoblos.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih mengecek memeriksa dan meneliti surat suara. Harus dipastikan bahwa surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak.

Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.

  • menuju bilik suara;
  • membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos;
  • mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan;
  • melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan:
  1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR;
  3. Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD;
  4. Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan
  5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  • diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS;
  • apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya.

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/13/13154671/pemilih-dilarang-memfoto-merekam-saat-mencoblos-dan-corat-coret-surat-suara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke