Salin Artikel

Sindir Pelanggaran Etik Komisioner KPU, Anies: Ojol Saja Melanggar Etik Diputus, Masa yang Lebih Tinggi Dibiarkan?

SURABAYA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyebut sesuatu yang aneh ketika Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak diberi sanksi pemberhentian ketika terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Padahal, kata Anies, driver ojek online saja diputus kemitraannya dari pihak aplikasi ketika tidak mengindahkan etika seorang driver.

"Etika ini penting sekali, teman-teman perhatikan, driver ojol itu kalau melanggar kode etik, diputus mitranya betul tidak? Wong driver ojol saja diputus, masa yang lebih tinggi dibiarkan?," katanya dalam acara kampanye Desak Anies di Surabaya, Jawa Timur disiarkan di kanal YouTube pribadinya, Jumat (9/2/2024).

Anies mengatakan, hal inilah yang harus diubah dan memerlukan gerakan perubahan.

Ia juga menyebut, meskipun mengetahui penyelenggara pemilu tak lagi bisa diharapkan netralitasnya, tetapi ia tetap berjuang untuk bisa memenangkan pemilu.

Bertahan menjadi kontestan pilpres 2024, kata Anies, merupakan upaya untuk menjaga demokrasi di Indonesia.

"Kami semua memilih untuk tetap menjalani ini bagian dari perjuangan kita menjaga demokrasi. Kami ingin mengajak kepada semua, jangan mendiamkan proses ini. Jangan jadi paritisipan pasif jadilah partisipan aktif," katanya.

Anies kemudian mengajak kepada para simpatisannya untuk terus mengawal suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Termasuk untuk mengawal formulir C1 dari TPS bisa diakses secara luas ke publik.

"Kalau tidak langsung munculkan di sosmed," katanya.

"Ini bukan menjaga suara Anies bukan menjaga suara Muhaimin, ini menjaga harapan jutaan orang yang menginginkan adanya perubahan di negeri ini," tandas Anies.

Sebelumnya, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

DKPP menegaskan, putusan itu hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu, dan tidak berdampak secara hukum pada pencalonan Gibran.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/09/22594241/sindir-pelanggaran-etik-komisioner-kpu-anies-ojol-saja-melanggar-etik

Terkini Lainnya

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Nasional
Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Nasional
Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Nasional
Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke