Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Robot Trading, Berawal dari Pelanggaran Imigrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kasus robot trading viral blast, Putra Wibowo.

Diketahui, Putra Wibowo sebelumnya sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.

Samsul mengungkapkan, Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand dan berawal dari pelanggaran imigrasi.

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus," ujar Samsul saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).

Setelah penangkapan, pihak Imigrasi Bangkok berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok dan menghubungi Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kemudian, Bareskrim Polri bersama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional menjemput Putra Wibowo di Bangkok.

Pada Jumat (26/1/2024), tersangka dan tim penjemput tiba di Jakarta.

Putra Wibowo mulai menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim mulai hari ini.

Dia melanjutkan, kasus robot trading viral blast sebelumnya sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun terhadap 11.930 korban.

Hingga saat ini, ada empat tersangka yang sudah ditangani oleh kepolisian. Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah berstatus terpidana.

"Ada empat tersangka yg sudah kita proses dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis, (yaitu) saudara Rizky itu 20 tahun, kemudian Zainal 20 tahun dan saudara Minggus Umboh 16 tahun," jelas Samsul.

"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan dan kemungkinan tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Samsul menjelaskan modus operandi yang dilakukan Putra Wibowo dalam menjerat korbannya.

Ia mengajak para korban berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar.

"Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan," ungkap Samsul.

Atas tindakannya, Putra Wibowo disangkakan pasal 105 juncto 106 UU perdagangan dan pasal 378 KUHP tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/27/15460391/kronologi-penangkapan-tersangka-kasus-robot-trading-berawal-dari-pelanggaran

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke