Salin Artikel

Puan: Hak Rakyat di Pemilu Tak Boleh Dihalangi dan Dimanipulasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyebut, negara harus menjamin kedaulatan rakyat dalam menggunakan hak pilih di pemilu.

Ia mengingatkan, pemilu harus berjalan sebagaimana asas luber jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ini disampaikan Puan saat berpidato di Rapat Paripurna DPR RI ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024).

“Hak rakyat tersebut tidak boleh dihalang-halangi, ditekan, dimanipulasi, dan lain sebagainya,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Puan bilang, pemilu bukan saja persoalan perebutan kekuasaan negara, tetapi merupakan hak rakyat hidup lebih baik, lebih mudah, dan sejahtera.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan itu mengatakan, kedaulatan berada di tangan rakyat. Melalui pemilu, rakyat memilih presiden dan wakil presiden, juga wakil rakyat di DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Buat rakyat, pemilu merupakan kesempatan untuk mengangkat harkat dan martabat hidupnya.

“Bagi rakyat, pemilu adalah jalan untuk memiliki hidup lebih nyaman dan lebih sejahtera,” ujarnya.

Puan menyebut, semua lembaga negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif, Komusi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga partai politik wajib menjalankan komitmen yang sama selama pemilu.

“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, dan adil, kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis,” tutur putri Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri itu.

Sebagaimana diketahui, saat ini, tahapan Pemilu 2024 sampai pada masa kampanye. Masa kampanye pemilu bakal berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada level pemilu presiden, ada tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Kemudian, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Sementara, di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/16/16004851/puan-hak-rakyat-di-pemilu-tak-boleh-dihalangi-dan-dimanipulasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke