Salin Artikel

PKS Rampungkan Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Sebelum Tenggat

KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan mengirimkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Sebelumnya, KPU telah menetapkan batas waktu penerimaan LADK hingga 7 Januari 2024. PKS, sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 mematuhi ketentuan ini dengan mengirimkan LADK lebih awal pada tanggal 6 Januari 2024.

"PKS memanfaatkan kesempatan untuk mengirimkan LADK melalui Sikadeka lebih awal, yaitu pada tanggal 6 Januari 2024, pukul 21.55 WIB," ungkap Ketua Tim Pelaporan Dana Kampanye Pusat Marwan Gunawan.

Dalam Laporan Awal Dana Kampanyenya, PKS melaporkan penerimaan dana partai sebesar Rp 12,7 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 7,8 miliar.

Selain menyelesaikan pendanaan kampanye partai, LADK untuk 580 calon legislatif (caleg) PKS juga telah disampaikan tepat waktu.

"PKS juga telah melaporkan LADK untuk seluruh caleg PKS yang berjumlah 580 orang," imbuh Marwan.

Setelah KPU memeriksa LADK yang disampaikan, terdapat 266 LADK caleg yang memerlukan perbaikan minor dan diberikan waktu hingga 12 Januari untuk diperbaiki. PKS berhasil menyelesaikan perbaikan tersebut pada tanggal 9 Januari.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/12/12173681/pks-rampungkan-laporan-awal-dana-kampanye-ke-kpu-sebelum-tenggat

Terkini Lainnya

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Nasional
Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Nasional
Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Nasional
KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

Nasional
24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

Nasional
Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana 'Nge-vlog', Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana "Nge-vlog", Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke