Salin Artikel

Pengacara Tuding KPK Tak Cukup Bukti Tetapkan Terduga Penyuap Eks Wamenkumham Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hernawan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Helmut disangka menyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk membantunya menghadapi masalah administrasi hukum umum (AHU) dan pidana di Bareskrim, Mabes Polri.

Kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi menduga dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka KPK tidak mengikuti prosedur hukum acara pidana.

“Dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP,” ujar Resmen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2024).

Menurut Resmen, dua dugaan itu menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Helmut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai KPK keliru karena menyangka Helmut dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyuapan.

Sebab, kata Resmen, Helmut merupakan korban dari pihak yang mencari keadilan dan perlindungan hukum yang dihadapi di Bareskrim Polri.

Saat itu, Helmut mencari bantuan ahli pidana yang bisa memberikan pendapat hukum dalam kasus yang dihadapi. Pengacara Helmut kemudian mengenalkannya dengan Eddy Hiariej yang diketahui sebagai Guru Besar Ilmu Pidana

Resmen mengklaim, Helmut baru mengetahui bahwa Eddy menjabat sebagai Wamenkumham setelah menemui Eddy Hiariej.

Menurut Resmen, Eddy membantu Helmut dengan mengenalkan pengacara bernama Yosi. Pengacara ini belakangan diketahui merupakan mantan mahasiswa Eddy.

“Melalui Yosi inilah, klien kami membuat kuasa untuk mengurus semua persoalan yang dihadapi di Bareskrim. Ada sejumlah dana yang telah ditransfer klien kami sebagai dana untuk operasional lawyer dan lawyer fee,” kata Resmen.

Lebih lanjut, Resmen menklaim, tidak ada perbuatan pidana dalam proses Helmut mencari dan menggunakan bantuan hukum.

Jikapun ada pemberian kepada pihak Eddy, menurut Resmen tidak dikategorikan sebagai suap.

“Kami berpendapat itu adalah gratifikasi bukan penyuapan. Toh, sampai saat ini perkara yang di Bareskrim tidak di-SP3-kan," ujar Resmen.

Adapun gugatan praperadilan Helmut di PN Jaksel telah teregister dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Helmut diduga memberikan suap dan gratifikasi RP 8 miliar kepada Eddy Hiariej dan dua anak buahnya.

Mereka adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan mantna mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi.

Sebagaimana Helmut, Eddy, Yogi, dan Yosi juga sempat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dalam satu berkas perkara.

Namun, di tengah ketika persidangan bergulir mereka mencabut gugatan itu. Beberapa waktu kemudian Eddy Hiariej mengajukan praperadilan untuk dirinya sendiri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/11/09592101/pengacara-tuding-kpk-tak-cukup-bukti-tetapkan-terduga-penyuap-eks

Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke