Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024.
Lewat keputusan ini, total Bipih yang dibayar akan berbeda-beda tiap daerah. Namun, besaran nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan digunakan untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp 14.558.658.000,00.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)," kata Anna dalam siaran pers Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (10/1/2024).
Adapun daftar nama tersebut telah dirilis oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M," jelas Anna.
Kendati begitu ia mengingatkan jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, hasil pemeriksaan kesehatan atau istithaah kesehatan haji menjadi syarat pelunasan mulai tahun ini.
"Besaran Bipih jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Mekkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa," jelas Anna.
Berikut ini besaran biaya haji yang perlu dibayar oleh jemaah.
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00
Berikut ini besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448,00
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/10/16440121/pelunasan-biaya-haji-sudah-dibuka-segini-besaran-per-embarkasi