Salin Artikel

Yusril Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Langgar Norma Etik Hukum

KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi terkait perdebatan hukum yang beredar di masyarakat, yakni norma etik yang lebih tinggi daripada norma hukum. 

Dalam hal ini, menurutnya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak melanggar norma etik hukum. 

Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct.

Seperti diketahui, Gibran dinilai paling diuntungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Putusan Usia Minimal Capres/Cawapres.

Setelah penetapan itu, MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.

“Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum,” ujar Yusril. 

Dia mengatakan itu saat menyampaikan keynote speech dalam webinar Konstitusionalitas Pilpres 2024, Kamis (28/12/2023).

Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai, peraturan MKMK dibuat dari derivasi undang-undang (UU) sebagaimana juga peraturan kode etik hakim MK. 

“Oleh karena itu, derivasi UU, maka kedudukannya di bawah UU kalau dilihat dari hierarki hukum,” katanya dalam siaran persnya, Kamis.

Yusril meminta semua pihak memahami bahwa yang dilanggar Anwar Usman adalah code of conduct atau norma tentang perilaku, bukan norma mendasar dalam filsafat hukum. 

“Pengambil keputusan di dewan etik mestinya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada code of conduct, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum,” paparnya.

Dia menilai, narasi tersebut kini digaungkan sebagai upaya delegitimasi pencalonan Gibran dalam kontestasi pemilu. 

Yusril juga sempat menukil pandangan dalam hukum Islam yang mengatakan jika norma etik bertentangan dengan norma hukum, maka norma hukum bisa dikesampingkan.

Tidak ada unsur pidana

Lebih lanjut, Yusril menegaskan, pelanggaran yang menjerat Anwar Usman sama sekali tidak memiliki unsur pidana. 

Dengan demikian, argumen seputar Putusan MK Nomor 90 yang tidak lagi relevan telah terbantahkan dengan sendirinya.  

“Secara teori hukum, kami tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik,” katanya. 

Namun, kata dia, jika terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, hal itu belum tentu ada pelanggaran hukum. 

“Jadi kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sangat berbeda. Di kasus Pak Anwar, tidak ada tindakan hukum apa pun, maka dewan etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” ujarnya.

Yusril menegaskan, pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Pak Anwar Usman tidak dianggap pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum. 

Sebab, pelanggaran yang terjadi lebih pada konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi. 

“Dari segi hukum, jelas putusan MK adalah final dan mengikat sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” ujar pria yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007 itu.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Wali Kota (Walkot) Solo sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu mengatakan itu untuk merespons komisioner KPU yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) atas tuduhan membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/28/20593831/yusril-sebut-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres-tak-langgar-norma-etik-hukum

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke