Salin Artikel

Daftar Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN dan Pakai Nama Istri

Hal ini terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12/2023).

Setidaknya, ada tujuh aset yang tidak dilaporkan Firli pada LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022. Semuanya dibeli menggunakan nama istri Firli.

"Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022, terperiksa (Firli) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Saudari Ardina Safitri," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddi Haris dalam sidang etik.

Menurut Haris, temuan tersebut didukung oleh bukti dari keterangan sejumlah saksi. Lalu, ada juga barang bukti berupa dokumen pembayaran apartemen.

"Barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti," kata dia.

Berikut daftar aset yang tidak Firli laporkan ke LHKPN:

1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020

2. Sebidang lahan yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Sebidang lahan di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui akta jual beli nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021

4. Sebidang lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi, berdasarkan akta jual beli nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022

6. Sebidang lahan dengan sertifikat hak milik nomor 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021

7. Sebidang lahan sertifikat hak milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri lantaran terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang.

Dewas menyatakan, Firli melanggar kode etik dan kode perilaku karena berhubungan dengan Syahrul Yasin Limpo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Komunikasi antara Firli dan Syahrul terjadi ketika KPK menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Firli pun disebut tak memberitahukan ihwal komunikasi ini ke pimpinan KPK lainnya.

“Diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 4 Ayat (1) huruf c , dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak.

Dewas KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/28/06412211/daftar-aset-firli-bahuri-yang-tak-dilaporkan-di-lhkpn-dan-pakai-nama-istri

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke