Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Eduar, Selasa (12/12/2023).
Eduar menjelaskan, selama menjalani pidana, Azis Syamsuddin dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.
Politikus Partai Golkar itu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak enam bulan 30 hari.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," kata Eduar.
Eksekusi terhadap Azis dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.
Dalam perkara ini, Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/12/13354021/eks-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-bebas-bersyarat-sejak-18-agustus-2023