Salin Artikel

Dijatuhi Sanksi DKPP karena Lantik Kader Nasdem, Bawaslu: Teguran untuk Kami

"Kami harus melaksanakan putusan DKPP. Hal tersebut merupakan teguran terhadap kami," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Mengundur jadwal seleksi

Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras kepada seluruh anggota Bawaslu RI berkaitan dengan perubahan berkali-kali jadwal seleksi komisioner Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023), terkait perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023.

Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 itu diadukan Suryono Pane. Sedangkan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari. Kedua pengadu menilai para anggota Bawaslu RI telah bertindak tidak profesional.

DKPP menyatakan kelima anggota Bawaslu RI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mendapatkan sanksi paling berat di antara koleganya, yakni sanksi peringatan keras.

Sementara itu, Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI lainnya yaitu Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono, dijatuhi sanksi peringatan.

Perubahan pertama dilakukan pada 8 Juni 2023 dengan mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten, yakni memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.

Perubahan kedua terjadi ketika Rahmat Bagja mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari semula 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023 dan pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Perubahan ketiga, Bagja mengubah pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang semula 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.

Perubahan keempat, mengundur pelantikan anggota terpilih menjadi 16-20 Agustus 2023. Padahal, masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih periode 2018-2023 dimulai 14 Agustus 2023.

"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," kata Heddy dalam pertimbangan putusan DKPP.

"Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," ujarnya lagi.

Kader Nasdem dilantik jadi anggota Bawaslu

Pada hari yang sama, DKPP juga menilai Bagja dkk melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena melantik kader Partai Nasdem, Winsi Kuhu, sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) 2022-2027.

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras," kata Heddy dalam sidang pembacaan putusan nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023.

"Tiga, menyatakan pihak terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027. Empat, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya lagi.

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com pada Agustus lalu, nama Winsi Kuhu masih memiliki jabatan di Partai Nasdem pada 14 Februari 2019, dalam surat yang diteken Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Utara, Maximiliaan Lomban.

Dalam surat itu, Winsi ditunjuk menjadi Ketua Biro Pengolahan Data dan Teknologi Informasi pada Komisi Saksi DPW Nasdem Sulawesi Utara.

Sementara itu, Winsi Kuhu terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kalteng pada 21 September 2022, bersama 72 komisioner terpilih Bawaslu di 25 provinsi.

Ia kemudian didapuk menjadi Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalteng. Selain itu, Winsi juga didaulat menjadi Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kalteng.

Pada 22 Agustus, Rahmat Bagja menyampaikan kepada Kompas.com bahwa Winsi Kuhu akan diklarifikasi dalam waktu dekat.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa surat keputusan itu terungkap sebagai fakta persidangan dan terbukti benar.

Menurut DKPP, pada 16 Agustus 2023, Bawaslu RI mengaku baru menerima informasi terkait tercantumnya nama Winsi Kuhu dalam surat itu, dan baru pada 13 September 2023 klarifikasi terhadap Winsi Kuhu dilakukan.

Bagja kemudian bersurat dengan DPW Nasdem Sulawesi Utara pada 16 September 2023 dan direspons enam hari kemudian dengan bantahan yang sama.

Meskipun demikian, DKPP tetap pada sikap menilai para komisioner Bawaslu RI tidak cermat dan tidak teliti memastikan syarat keanggotaan Bawaslu dalam hal ini terhadap Winsi Kuhu ketika proses pendaftaran.

Sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota Bawaslu provinsi harus mundur dari keanggotaan partai politik minimum lima tahun terhitung sebelum mendaftar ke Bawaslu.

DKPP menyebutkan, saat proses seleksi berjalan, para komisioner Bawaslu RI sudah menerima informasi keterlibatan Winsi Kuhu sebagai pengurus Komisi Saksi DPD Partai Nasdem Sulawesi Utara.

Namun, pendaftaran Winsi Kuhu tetap diproses dan upaya-upaya klarifikasi justru baru dilakukan setelah yang bersangkutan dilantik.

Oleh karenanya, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu menetapkan Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah 2023-2027 yang dinilai tidak memenuhi syarat, adalah tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/08/22453751/dijatuhi-sanksi-dkpp-karena-lantik-kader-nasdem-bawaslu-teguran-untuk-kami

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke