Helmut Hermawan diduga memberikan suap terkait pengurusan perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan mulai hari ini 7 November sampai dengan 26 desember,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Selain Helmut Hermawan dan eks Wamenkumham, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/07/20121661/kpk-tetapkan-penyuap-eks-wamenkumham-sebagai-tersangka