Dalam pasal itu berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".
"Secara pribadi saya enggak setuju, sebagai pribadi dapil Jakarta ini kemunduran demokrasi," kata Sahroni kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Kebijakan ini, kata dia, akan menimbulkan pertanyaan mengapa hanya Jakarta yang akan menerapkan penunjukan gubernur oleh presiden.
Mengapa ketentuan serupa tidak diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kalau mau demikian, kenapa enggak semuanya ditunjuk presiden sampak ke walikota, itu lebih baik daripada hanya dikhususkan Jakarta," tanya Sahroni.
Ia mengaku akan melaporkan terlebih dulu kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait draf RUU DKJ khususnya pasal tersebut.
"Ini pandangan pribadi dan nanti saya lapor ke Ketua Umum Nasdem," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/18211921/draf-ruu-dkj-memuat-pasal-gubernur-jakarta-ditunjuk-presiden-anggota-dpr