JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy terkait dugaan penerimaan sejumlah uang.
Eddy saat ini menyandang status tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, Eddy diperiksa penyidik pada Senin (4/12/2023) sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
"(Diperiksa terkait) adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Ali mengungkapkan, pemberian uang itu terkait pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pada Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penyidik mengulik peran-peran orang dekat Eddy, yakni asisten pribadinya yang bernama Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.
"Dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).
Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/11154101/kpk-cecar-wamenkumham-soal-dugaan-terima-uang-dalam-pengurusan-ahu