Salin Artikel

KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

"Hari ini (30/11) pemanggilan tersangka tindak pidana gratifikasi dan TPPU atas nama Gazalba Saleh (hakim agung MA)," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang terseret suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). Tetapi, ia divonis bebas oleh Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan MA.

Ali mengatakan, Gazalba telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.

Dalam perkara suapnya, Gazalba didakwa menerima uang Rp 2,2 miliar dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Namun, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan dakwaan itu tidak terbukti karena tidak ada bukti komunikasi dan penerimaan uang oleh Gazalba.

Dalam sidang, hakim menilai bahwa nama hakim agung itu disebut dicatut oleh bawahannya.

Malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023, Gazalba Saleh langsung dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Jaksa KPK kemudian melakukan upaya hukum biasa terakhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, majelis kasasi yang dipimpin Hakim agung Dwiarso Budi Santiarto serta anggotanya, Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana menolak kasasi Jaksa KPK.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Majelis Kasasi, Budi.

Namun, KPK diketahui telah kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU pada Maret 2023.

Ali mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana Gazalba Saleh dan menemukan dugaan tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK menjerat Gazalba Saleh dengan Pasal 12 B Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/30/14090521/kpk-periksa-gazalba-saleh-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-gratifikasi-dan

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke