Salin Artikel

"Contract Farming", Kebijakan yang Dirancang Anies Gantikan "Food Estate" ala Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menggadang kebijakan ketahanan pangan dengan sistem contract farming untuk menggantikan food estate yang saat ini dijalankan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Anies, pertanian kontrak akan memberikan kesejahteraan bagi petani kecil yang selama ini sering dizalimi dengan harga gabah yang murah. Tak hanya itu, konsumen juga dirugikan dengan harga beras yang tinggi.

Eks Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 ini menyebut, contract farming pernah dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan di Ibukota.

"DKI Jakarta bukan membeli lahan besar lalu membuat food estate untuk Jakarta. Yang kami lakukan justru mengajak petani-petani yang ada diperkuat," ujar Anies dalam acara Konferensi Orang Muda yang diadakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

"Apa yang terjadi ketika memiliki contract farming? Mereka bisa mendapatkan kredit untuk mekanisasi pertanian, mereka melakukan produksi pertanian secara kolektif, karena mereka memiliki kepastian siapa yang membeli hasil taninya. Jadi, kami melihat petani-petani di Indonesia harus dibantu untuk jadi berdaya," ucapnya.

Saat menjabat Gubernur, Anies memiliki kebijakan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Food Station untuk membuat kontrak dengan para petani daerah.

Jakarta membuat kontrak dengan gabungan kelompok tani di berbagai wilayah untuk menjadi pemasok pangan ke wilayah Ibukota lewat BUMD.

Dengan cara tersebut, Jakarta mendapatkan kepastian suplai pangan dari petani, sedangkan petani mendapat kepastian harga dan pembeli dalam kurun waktu kontrak yang diteken.

Pertanian Kontrak

Pembahasan terkait pertanian kontrak diulas dalam buku karya Frida Rustiani, Hetifah Sjaifudian dan Rimbo Gunawan dengan kata pengantar Prof. Sajogjo yang telah diterbitkan 1997.

Dalam buku itu disebutkan Usaha Pertanian Kontrak (UPK) sebagai salah satu solusi antara pemilik modal dengan para petani yang berada di daerah.

Pihak pertama bisa berbentuk unit pengelola atau unit pemasaran, bisa berbentuk perusahaan negara, swasta, swasta dan negara baik asing maupun domestik yang menguasai pasar, modal, teknologi baru hingga merek dagang.

Sedangkan pihak kedua adalah para petani yang bertindak sebagai produsen yang memiliki lahan dan tenaga kerja.

Skema ini dinilai mampu menyelesaikan masalah petani kecil yang semakin sulit berkompetisi dengan produsen besar yang mengadopsi teknologi baru.

UPK juga dinilai memberikan peluang besar memberbaiki tingkat kesejahteraan petani kecil yang kesulitan bersaing di tengah pasar.

Selain itu, UPK juga disebut sebagai sistem yang bisa dipercaya sebagai instrumen transfer teknologi dan menciptakan stabilitas politik ekonomi lewat distribusi pendapatan, dan mendukung modernisasi pertanian.

Namun bukan berarti UPK tak memiliki kelemahan, dalam buku ini disebutkan UPK akan memarjinalkan petani lewat penyerahan proses produksi yang bisa diatur oleh pemilik modal dari sistem kontrak.

Meski petani punya tanah dan mengerjakan hampir seluruh proses produksi, kontrol terkait proses produksi tetap berada di pihak penampung. Sebab itu, petani dinilai akan kehilangan kekuasaan terhadap tanah dan proses produksi mereka.

Sistem ini juga disebut akan menghadapkan petani pada persaingan yang tidak seimbang, karena membuat petani kehilangan kemandirian dan tergiring pada satu kondisi ketergantungan permanen terhadap pemodal.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/25/16005451/contract-farming-kebijakan-yang-dirancang-anies-gantikan-food-estate-ala

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke