Salin Artikel

Seabrek Kontroversi Firli Bahuri, Bertemu Petinggi Parpol hingga Peras SYL

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berikut deretan kontroversi Firli:

1. Jemput saksi

Pada 8 Agustus 2018, Firli pernah menjemput langsung saksi yang hendak diperiksa penyidik KPK.

Saat itu, dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan. Saksi yang dimaksud ialah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu, Bahrullah.

Firli mengaku, dirinya menjemput Bahrullah di lobi KPK dan sempat mengajak pimpinan BPK itu ke ruangannya. Tak berapa lama, penyidik datang ke ruangan Firli untuk menjemput Bahrullah guna melakukan pemeriksaan.

"Kenapa saya jemput? Karena saya adalah mitra BPK, teman kerja. Saya ini juga menjemput (Bahrullah) karena ditelepon oleh salah satu auditor utama, namanya Pak Nyoman Wara, memberi tahu. Dia (Bahrullah) diminta keterangan sebagai saksi," kata Firli saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Firli saat itu menganggap bahwa perbuatannya hal yang wajar lantaran saksi tersebut merupakan mitra kerjanya.

Firli Bahuri: Bukan atas Undangan Saya Namun demikian, pada September 2019 dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena aksinya itu.

2. Bertemu petinggi parpol

Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI September 2019 lalu, Firli juga mengungkap pertemuannya dengan seorang pimpinan partai politik.

Pertemuan itu terjadi di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Namun, dia bilang, pertemuan tersebut tak disengaja.

Firli mengaku hadir atas undangan rekannya, lantas bertemu dengan ketua umum partai politik yang kebetulan juga hadir di acara itu.

"Saya diundang oleh kawan saya, kebetulan dia adalah Wakabareskrim, saya hadir di situ. Kebetulan ketua partai politik hadir dan beliau kenal individu saya," kata Firli.

Firli tak merinci nama ketua umum parpol itu. Ia hanya menyebut bahwa dia mengenal dekat suami dari ketua umum parpol tersebut.

Firli pun mengaku tidak ada perbincangan politik dalam pertemuan itu.

3. Bertemu TGB

Firli juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), pada 12-13 Mei 2018.

Secara etik, Firli mestinya tidak bertemu TGB lantaran KPK ketika itu sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan pemerintah Provinsi NTB.

Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang mengatakan, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.

"F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut.

Firli dan TGB bertemu saat keduanya hadir dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-84 GP Ansor dan launching penanaman 100.000 hektar jagung di Bonder, Lombok Tengah, NTB.

Keduanya tampak akrab berbincang dalam acara itu. Sehari setelahnya, Firli kembali didapati berbincang akrab dengan TGB dalam acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.

4. Sewa helikopter

September 2020, Firli dinyatakan melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah.

Pangkalnya, Juni 2020, Firli yang ketika itu sudah menjabat sebagai Ketua KPK menyewa helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Tindakan Firli itu pun dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Meski terbukti bersalah karena melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah, Firli hanya disanksi teguran tertulis.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (24/9/2020).

5. Bertemu Lukas Enembe

November 2022 lalu, Firli menuai kritik lantaran bertemu dengan mantan Gubernur Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK.

Kritik datang salah satunya dari ICW. Namun demikian, KPK memastikan, kedatangan Firli di kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tak melanggar kode etik.

Sebabnya, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. Oleh KPK, langkah Firli itu disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.

KPK menyatakan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas tersebut dilakukan secara terbuka.

"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).

6. Pencopotan Brigjen Endar hingga pembocoran dokumen

Serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Firli juga diadukan sejumlah pihak ke Dewas KPK.

Pada Senin (3/4/2023), Firli dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar saat ditemukan awak media di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).

Selang dua hari atau Kamis (6/4/2023) Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni.

Kali ini, Firli diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia.

Tak hanya itu, Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Laporan ini diajukan oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara.

7. Tersangka pemerasan SYL

Kontroversi terakhir Firli ialah dugaan pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya pun menetapkan Firli sebagai tersangka.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang KPK, status hukum itu otomatis membuat Firli Bahuri tidak lagi menjadi pimpinan KPK.

"Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK, Pak Firli harus nonaktif,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Ketentuan tersebut merujuk pada Ayat (2) Pasal 32 UU KPK 2019. Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya".

Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Lebih lanjut, Boyamin menyarankan Firli sebaiknya fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

Sebab, KPK bisa terbebani dalam memberantas korupsi karena dianggap tersandera. Menurutnya, ketika Firli dinonaktifkan dari jabatannya, maka KPK akan kehilangan beban.

Pimpinan KPK lainnya termasuk pengganti Firli Bahuri nantinya harus bertindak memberantas kasus-kasus korupsi besar.

"Jadi inilah yang seharusnya segera dilakukan KPK, jadi tidak terpengaruh bahkan malah bebannya menjadi hilang dan bergerak maju," ujar Boyamin.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/09512861/seabrek-kontroversi-firli-bahuri-bertemu-petinggi-parpol-hingga-peras-syl

Terkini Lainnya

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Nasional
Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Nasional
KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

Nasional
Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Nasional
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke