Salin Artikel

Soroti Ujaran Kebencian, Calon Hakim Agung Yanto: Beda dengan Kebebasan Berpendapat yang Dijamin Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana, Yanto berpandangan bahwa ujaran kebencian berbeda dengan kebebasan berpendapat yang dijamin Konstitusi.

Keduanya pun diatur dalam peraturan Undang-Undang yang berbeda.

Ujaran kebencian diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan kebebasan berpendapat dalam Pasal 28 E Undang Undang Dasar 1945.

"Jadi ujaran kebencian dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 berbeda dengan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi," kata Yanto dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (22/11/2023).

"Di satu sisi kebebasan berpendapat diatur dan dijamin oleh konstitusi yaitu dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 E. Dan di sisi lain ujaran kebencian diatur dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana bagi pelakunya," lanjut dia.

Yanto menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti menghempaskan moral sebagai batasan.

Menurut dia, setiap warga negara Indonesia pun harus mengutamakan adat ketimuran dalam penyampaian pendapat.

"Kebebasan berpendapat itu bukanlah tanpa moral melainkan harus sesuai dengan adat ketimuran bangsa Indonesia. Sehingga menurut penulis perlu adanya pemahaman dari seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memberikan pendapat dengan santun serta pendapat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tutur Yanto.

Ia pun menekankan agar seluruh masyarakat hendaknya menyampaikan pandangan atau pendapat dengan batas moral.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyampaikan pandangan atau pendapat bukan untuk menyerang atau mengolok pribadi seseorang ataupun golongan tertentu.

Adapun masalah ujaran kebencian ini merupakan materi yang didapat Yanto dalam pengundian makalah untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III.

Pengundian materi itu dilakukan pada 20 November 2023.

Yanto mendapatkan undian untuk membuat makalah tentang ujaran kebencian yang turut disoroti dalam kehidupan bernegara bermasyarakat.

Selain Yanto, calon hakim agung dari kamar pidana lainnya yang ikut fit and proper test, yakni Ainal Mardhiah, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, dan Sutarjo.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/22/16065511/soroti-ujaran-kebencian-calon-hakim-agung-yanto-beda-dengan-kebebasan

Terkini Lainnya

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Nasional
Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Nasional
Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Nasional
Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke