Menurut Presiden, pengakuan itu menjadi kebanggaan bagi masyarakat Indonesia.
"Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," ujar Jokowi, dilansir dari unggahan akun Twitter (x) resminya @jokowi pada Selasa (21/11/2023).
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung pada 20 November 2023 telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam sidang umum lembaga tersebut.
Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO".
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
"Dengan penetapan ini, bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen sidang umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia," ujar Jokowi.
Diskusi itu membicarakan tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Bahasa sehingga disusun strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada 7 Februari 2023, Kepala Badan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta.
Pertemuan ini membahas tentang peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Dalam pertemuan ini disepakati bahwa Pemerintah Indonesia akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Sidang Umum UNESCO.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/21/11183151/bahasa-indonesia-jadi-bahasa-resmi-unesco-jokowi-kebanggaan-bagi-bangsa