JAKARTA, KOMPAS.com - Para kepala desa, perangkat desa, serta anggota badan permusyawaratan desa diingatkan buat bersikap netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024, atau bisa diganjar dengan pidana penjara dan denda.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan dukungan politik dari para perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Neni, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Desa sudah mencantumkan kewajiban bersikap netral bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dalam Pemilu atau Pilpres.
Maka dari itu, jika ada dari ketiga unsur itu melanggar maka sanksi penjara dan denda sudah menanti.
Neni mengatakan, di dalam UU Desa Pasal 29 huruf j diatur kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 280 UU Nomor7/2017 tentang Pemilu.
"Sanksinya juga jelas dalam Pasal 490 UU Pemilu bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang memguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye itu dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Neni saat dihubungi pada Senin (20/11/2023).
Sementara di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Neni mengimbau supaya para aparatur pemerintahan desa tidak terseret dalam persaingan politik dengan alasan apapun supaya tidak merusak praktik demokrasi di tengah masyarakat.
Jika para aparatur pemerintahan desa tidak mengindahkan UU Pemilu dan UU Desa, maka menurut Neni hal itu menjadi sinyal akan terjadinya potensi dugaan pelanggaran dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
"Dukungan perangkat desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi. Meskipun dilakukan di luar tahapan kampanye, tetapi ini menjadi awal potensi dugaan pelanggaran yang rentan terjadi," ucap Neni.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberikan sinyal dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sinyal itu terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023), yang dihadiri oleh Gibran.
Gibran pun didaulat untuk berpidato dalam acara tersebut, meski Wali Kota Solo itu tidak menyinggung soal dukung-mendukung dalam pidatonya yang cukup singkat.
"Ini tadi masukan-masukan aspirasi dari para pimpinan ketua-ketua organisasi desa sementara kami tampung dulu. Mungkin minggu depan kita jadwalkan ketemu saya ya Pak biar bisa kita detilkan lagi kita carikan solusi bersama-sama," kata Gibran, Minggu sore.
Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengeklaim, tindakan para perangkat desa itu bukanlah bentuk kampanye. Namun, ia tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di balik layar.
"Jadi begini, kalau ada menuduh bahwa ini menggerakkan ini berkampanye, ini tidak berkampanye. Tapi apakah organisasi bisa menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon presiden? Oh, bisa dong. Bupati saja bisa," kata Anas kepada wartawan, Minggu.
"Apa bedanya bupati pertemuan dengan partai politiknya secara implisit mendukung calon tertentu? Yang pasti kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya sudahlah ya. Namanya menyampaikan aspirasi, masa beraspirasi tidak diberikan support," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/20/19213831/aparat-desa-diimbau-netral-di-pemilu-pilpres-atau-terancam-dibui