Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa akses pengawasan mereka sudah terbatas ketika masing-masing capres-cawapres mendaftarkan diri sebagai bakal calon ke KPU RI pada 19-25 Oktober 2023.
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Bagja dalam keterangannya, Senin (13/11/2023) malam.
Selanjutnya, Bawaslu mengaku tidak diberi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Padahal, berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilihan Presiden (Pilpres), KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini adalah Bawaslu.
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon," kata Bagja.
Di samping itu, Bagja mengklaim bahwa KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon, sehingga Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon.
Bagja mengungkapkan, KPU RI baru memberi akses Silon melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023.
"Hingga tanggal 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen, dengan muncul peringatan pada laman utama Silon yakni 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login'," ujarnya.
Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo dan Mahfud MD; serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.
Kemudian, pada Selasa (14/11/2023) hari ini, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk tiga pasangan capres-cawapres tersebut.
Sebelumnya, KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.
"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik pada 9 November 2023.
Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.
"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," ujar Idham.
Idham menjelaskan bahwa KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.
Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.
Dari bunyi semula " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".
Meski menjadi polemik, tetapi putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.
Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rabuming Raka bisa maju sebagai bakal cawapres dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/14/05464241/bawaslu-klaim-tak-bisa-awasi-kpu-hingga-penetapan-3-capres-cawapres