Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka.
Adapun pengadaan toilet itu menjadi sorotan karena dibangun dengan anggaran sekitar Rp 196 hingga Rp 198 juta per unit.
“WC sultan apa sudah ada tersangka? Ya sudah. Sudah ada sprindik (surat perintah penyidikan) juga,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2023).
Smentara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengkonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus WC sultan itu sudah meninggal dunia.
Menurut Asep, tersangka yang meninggal merupakan bupati. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Bupati Bekasi yang meninggal itu adalah Eka Supria Atmaja yang wafat 2021 karena Covid-19.
“Kalau enggak salah bupatinya yang meninggal,” ujar Asep.
Meski demikian, kata Asep, KPK tetap akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu.
Menurut Asep, dalam perkara ini tidak hanya terdapat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
KPK juga menemukan perkara lain yang menyangkut dugaan suap.
“Ada pasal penyuapannya sehingga kita akan mencoba kedua-keduanya kita buktikan mana lebih bisa lebih cepat kita selesaikan,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi toilet sultan itu menyangkut pembangunan 488 toilet yang tersebar di 20 kecamatan.
Berdasarkan pemeriksaan KPK, beberapa wujud toilet senilai ratusan juta memang mendekati spesifikasi yang ditentukan.
Namun, KPK juga menemukan beberapa bagian dari komponen toilet itu kurang. Asep mencontohkan, salah satu toilet memiliki kekurangan di bagian lantainya.
“Jadi, tidak sama satu toilet dengan toilet lainnya,” tutur Asep Selasa (25/7/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/09/22073141/kpk-satu-tersangka-dugaan-korupsi-toilet-sultan-di-bekasi-meninggal-dunia