Salin Artikel

Akademisi UI Menangis Bacakan Pembelaan pada Sidang Kasus BTS 4G, Mengaku Tak Perkaya Diri

Di hadapan majelis hakim, Yohan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebegaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.

Ia mengatakan, dirinya tidak pernah terlibat masalah hukum sebelum kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G menjeratnya sebagai terdakwa.

“Saya sudah menjalani masa tahanan selama 302 hari. Selama masa itu saya melakukan instrospeksi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan menjalani proses penegakan hukum terkait kasus hukum BTS 4G,” kata Yohan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Dalam sidang ini, Yohan menuturkan, anak-anak dan keluarganya membutuhkan sosok seorang ayah dan selama 302 hari dirinya ditahan, tugas itu tidak bisa jalani dengan baik.

Selain itu, sejak tahun 2016 menjadi dosen yang mengajar mahasiswa, ia mengeklaim tidak pernah bertujuan untuk mendatangkan profit.

“Hal ini saya lakukan lebih sebagai panggilan untuk turut berbagi pengetahuan. Fungsi dosen tidak bisa saya jalani selama menjalani masa tahanan,” kata Yohan.

Lebih lanjut, akademisi UI ini mengaku dirinya juga aktif di lembaga non profit kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggalnya.

Mulai menjadi pengurus RT, pengurus RW, kegiatan Masjid, dan juga Badan Permusyawaratan Desa.

Ia mengungkapkan, anak-anaknya juga sekolah di sekolah negeri sekitar rumah dan Istri hanya seorang ibu rumah tangga yang hidup relatif sederhana.

Kemudian, Yohan menceritakan kondisi ibunya. Dalam momen ini, eks tenaga ahli Hudev UI itu tidak kuasa menahan tangisnya.

“Mohon dengan sangat dengan alasan kemanusiaan agar bisa dibuka. Meskipun saldo rekening tersebut tidak banyak, besar harapan kami agar rekening tersebut bisa dibuka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan sekolah anak-anak,” kata Yohan dengan suara bergetar.

“Hal ini karena aliran uang dalam rekening tersebut yang dalam dakwaan sebagian diduga memperkaya diri sendiri saya dapatkan secara sah sebagai fee konsultan dari Hudev UI selama 6 bulan pada tahun 2020 dan keuntungan sah Rambinet dari proyek pada akhir tahun 2021,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini Yohan juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, istri, anak-anak, dan keluarga besarnya. Terlebih, selama dirinya ditahan sejak tanggal 4 Januari 2023, keluarga telah banyak terlibat secara emosi dan fisik yang mungkin berat.

“Khususnya anak-anak saya tidak bisa menemani keseharian mereka sebagai sosok seorang ayah, namun insya Allah hati saya dan semangat saya akan terus bersama mereka,” kata Yohan sambil menangis.

“Tetaplah bangga menjadi bagian dari keluarga karena ayahnya tidak melakukan kajian fiktif, tidak melakukan manipulasi data, maupun melakukan permufakatan jahat untuk merugikan negara,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Jaksa menilai, Yohan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/15261461/akademisi-ui-menangis-bacakan-pembelaan-pada-sidang-kasus-bts-4g-mengaku-tak

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke