Salin Artikel

Pertanyakan Surat Edaran KPU pada Ketum Parpol, Pimpinan Komisi II: Harus Tunduk Putusan MK, KPU Kebablasan

Hal disampaikan Junimart di hadapan Hasyim yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (31/10/2023) malam.

"Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol, di mana diatur itu Pak? Karena yang kita pahami bahwa dalam UU 7 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu, pasal 75 ayat 4 disebutkan, setiap pembuatan Peraturan KPU (PKPU), revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi pada DPR," kata Junimart.

Menurut politikus PDI-P ini, surat tersebut semestinya hanya untuk konsumsi internal KPU.

"Tolong nanti dijawab ini supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung, pak," ujar politikus PDI-P ini.

Junimart lantas menilai surat edaran KPU RI kepada ketum parpol untuk tunduk pada putusan MK, telah melampaui batasan.

"Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan. Kebablasan ini pak, KPU-nya, urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang harus ada surat edaran dari KPU," katanya.

"Apa ini pak? Biar KPU belajar ke depan, ya biar suratnya itu bermarwah pak," ujar Junimart lagi.

"(Putusan MK) kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto pada 18 Oktober 2023.

Sebagai tindak lanjut, KPU RI justru menyurati pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mempedomani substansi putusan MK tersebut, khususnya soal bunyi pasal yang diubah terkait dengan syarat usia capres-cawapres.

Tindakan ini sedikit berbeda dengan pernyataan KPU sebelumnya bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu berniat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Rapat konsultasi itu memang wajib ditempuh dalam penyusunan PKPU walau keputusan rapat itu tak mengikat KPU RI. Namun, DPR RI saat itu sedang dalam masa reses.

Untuk diketahui, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan MK tersebut lantas dinilai memberi karpet merah pada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Mengingat, usia Gibran baru 36 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/22095651/pertanyakan-surat-edaran-kpu-pada-ketum-parpol-pimpinan-komisi-ii-harus

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke