Sebab, Gibran kini telah menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, kubu yang berseberangan dengan PDI-P.
Menurut Djarot, kader berpindah-pindah partai itu adalah hal yang sering terjadi dalam dunia politik.
"Kalau kita sih ya silakan (maju bakal cawapres), itu pilihan, itu hak dari masing-masing orang. Dan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan seperti itu. Ya bagaimanapun juga, ya monggo silakan. Ini satu hal yang sering terjadi di dalam politik," ujar Djarot saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Hanya saja, Djarot menjelaskan bahwa putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang memuluskan langkah Gibran maju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024 kurang baik bagi proses demokrasi.
Sebab, menurutnya, hal tersebut bertentangan dan menabrak aturan yang ada.
Meski begitu, Djarot tetap mempersilakan Gibran keluar dari PDI-P dan pindah ke partai lain.
"Kita ya monggo silakan (pindah partai), kalau status yang bersangkutan itu silakan pada Pak (FX) Rudy (menanyakannya)," kata Djarot.
"Yang jelas secara de facto, beliau sudah izin dan sudah keluar dari PDI-P. Tergantung sekarang niat baik dari Mas Gibran untuk bisa menyerahkan kembali KTA (Kartu Tanda Anggota) kepada ke Mas Rudy. Dan mereka sudah berkomunikasi (antara) Mas Rudy dan Mas Gibran," ujarnya lagi.
Sementara itu, Djarot menegaskan bahwa PDI-P akan tetap mengawal Gibran di Solo hingga akhir masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Solo.
Ia mengatakan, PDI-P sebenarnya akan menyiapkan Gibran menjadi pemimpin sebagaimana dilakukan terhadap Jokowi.
"Mas Gibran itu sebetulnya dipersiapkan sebagai calon pemimpin untuk bisa meneruskan apa yang sudah dikerjakan oleh Pak Jokowi dan Pak Rudy di Solo. Yang kemudian, kalau memang berhasil, ya beliau akan ditugaskan ke tingkat yang lebih tinggi lagi," ujar Djarot.
"Tetapi ada ketidaksabaran, sehingga mencari jalan pintas dan menabrak konstitusi. Merekayasa konsitusi," katanya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/15284561/pdi-p-persilakan-gibran-gabung-golkar-tapi-tetap-tagih-kta-dikembalikan