Salin Artikel

Hari Ini, Perantara Suap Hakim Agung, Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Perdana

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaaan kasus dugaan suap jual beli perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Sesuai dengan penetapan hari sidang dari majelis hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (30/10/2023).

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Dadan Tri Yudianto digelar pukul 09.00 WIB.

Perkara dengan register 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst bakal dilaksanakan di ruang sidang Wirjono Pradikoro II.

Adapun Dadan merupakan terduga perantara suap dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan Hakim Agung di MA.

Perkara ini bagian dari rangkaian kasus yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dalam perkara ini, KPK menduga Dadan Tri Yudianto menjembatani debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA saat itu, Hasbi Hasan.

Dadan kemudian mengenalkan Tanaka dengan Hasbi Hasan dan menyebut orang dalamnya itu bisa membantu penanganan perkara di MA.

Dari Tanaka, Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer. Sementara, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/08151951/hari-ini-perantara-suap-hakim-agung-dadan-tri-yudianto-jalani-sidang-perdana

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke