Sebab, langkah Gibran menerima pinangan Prabowo bertentangan dengan keputusan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Harusnya dia mengundurkan diri secara resmi ketika mengambil keputusan yang keluar dari putusan partai melalui hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati," kata Basarah di Sentosa Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Basarah mengingatkan bahwa setiap organisasi seperti partai politik memiliki rule of game atau aturan main yang mesti ditaati oleh setiap kader.
Gibran pun diyakini memahami betul aturan main dalam berpartai, terutama berkaitan dengan etika politik.
Dalam konteks Pilpres 2024, PDI-P sendiri telah memutuskan untuk mengusung pasangan Ganjar dan Mahfud.
Basarah menegaskan seluruh kader PDI-P sudah semestinya mematuhi, mengikuti, dan mendukung keputusan resmi tersebut.
Ketika Gibran mengambil pilihan lain yaitu mencalonkan diri sebagai bakal cawapres Prabowo, Basarah menambahkan, Gibran dengan sendirinya telah keluar dari aturan main PDI-P.
"Maka setelah dia mengambil sikap keluar aturan resmi partai yang tersisa dari Mas Gibran adalah etika politik," pungkas dia.
Diketahui, Gibran yang merupakan kader PDI-P menerima pinangan Prabowo sebagai cawapres. Langkah Gibran berlawanan dengan keputusan Megawati yang mengusung Ganjar dan Mahfud.
"Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi cawapres dari KIM (Koalisi Indonesia Maju). Jadi, teman-teman wartawan santai saja. Tidak perlu heboh," kata Komarudin.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/27/07165091/sebut-gibran-keluar-dari-putusan-politik-megawati-pdi-p-harusnya