JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menyetujui permohonan izin cuti Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meski tanggalnya belum disebutkan.
Izin cuti tersebut diajukan untuk kepentingan mendaftarkan diri sebagai calon presiden (capres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Selain izin cuti, Presiden juga menyetujui surat permohonan dicalonkan sebagai capres.
"Terhadap dua permohonan dari Menhan terkait persetujuan dari Presiden (untuk) dicalonkan sebagai capres dan ijin cuti untuk mendaftar di KPU, Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya," ujar Ari.
Menurut Ari, untuk izin cuti memang tidak secara spesifik disebutkan tanggalnya. Namun pada prinsipnya izin cuti telah disetujui dan khusus disebutkan.
"Izin cuti yang diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke KPU, seperti yang disebutkan dalam surat permohonannya," kata Ari.
Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto mengirimkan surat permohonan izin cuti kepada Presiden Jokowi.
Izin cuti tersebut untuk kepentingan mendaftarkan diri sebagai capres Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ari mengatakan, surat permohonan izin cuti disampaikan bersamaan dengan surat permohonan persetujuan untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai capres.
Sebagaimana diketahui, saat ini Prabowo Subianto merupakan bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Selain Gerindra, Prabowo didukung oleh Partai Golkar, PAN, PBB, Partai Demokrat dan Partai Gelora.
Meski demikian, saat ini Prabowo Subianto belum mengumumkan siapa bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya di pemilu mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/20/20420711/jokowi-setujui-izin-cuti-prabowo-untuk-mendaftar-capres-ke-kpu