Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu taat dan patuh pada ketentuan Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK.
“Sehingga dalam konteks Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Adapun PKPU Nomor 19 tahun 2023 baru saja diundangkan pada 13 Oktober lalu.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf q peraturan itu disebutkan, salah satu syarat usia seseorang bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) adalah berusia minimal 40 tahun.
Pada kesempatan itu, Idham menuturkan KPU juga mengamini pertimbangan putusan MK yang menyatakan bahwa putusan a quo berlaku pada Pemilu 2024 dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Berlaku pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” tutur Idham.
“Harus meminta izin kepada presiden,” tutur Idham.
Sebelumnya, melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/21310071/kpu-sesuaikan-aturan-batas-minimal-usia-capres-cawapres-dengan-putusan-mk