Ketiganya adalah Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya. Mereka diduga menyuap mantan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa.
"Sebagaimana penetapan hari sidang yang diterima tim jaksa KPK, Senin ini sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2023) malam.
Dalam perkara ini, Mulsunadi Gunawan diduga memerintahkan Marilya memberikan sejumlah uang kepada Kepala Basarnas.
KPK menduga Marilya dan Gunawan menyuap agar perusahaannya dimenangkan dalam pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun 2023.
Suap sebesar Rp 999,7 juta atau 10 persen dari nilai kontrak diduga merupakan commitment fee yang diberikan melalui Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Sementara itu, Roni diduga menyuap eks Kepala Basarnas agar perusahaannya menang dalam lelang pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Setelah memberikan suap itu, Afri, Marilya dan sejumlah orang lainnya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.
Namun, pihak TNI menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai aturan karena Henri adalah perwira TNI aktif. Oleh karena itu, proses hukumnya harus melalui peradilan militer.
KPK akhirnya meminta maaf dan menyerahkan kasus yang diduga melibatkan Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/09253991/hari-ini-terduga-penyuap-eks-kepala-basarnas-diadili-di-pengadilan-tipikor