Salin Artikel

2 Tersangka Baru Kasus "Match Fixing" Liga 2 Diduga Beri Suap untuk Menangkan Salah Satu Klub

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri mengungkapkan peran dua tersangka baru kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan sepak bola Liga 2 2018.

Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi mengatakan, dua tersangka berinisial VW dan DR berperan selaku pemberi suap.

"Kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Asep dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Dengan dua penetapan baru ini, total ada delapan tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini.

Asep mengatakan, motif dua tersangka ini melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk ke Liga 1.

Dia menerangkan, tersangka VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit.

"Dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," sambungnya.

Sedangkan tersangka DR, lanjut Asep, berperan sebagai salah satu pengurus dari klub Y pada 2018.

DR juga disebut berperan sebagai penyandang dana. Asep menambahkan, dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y.

Menurut Asep, dugaan suap yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 800 juta.

"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp 1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat kami terapkan dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta.

Sebelumnya diberitakan, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Enam tersangka ini dari unsur wasit dan perantara wasit pada pertandingan Liga 2 2018.

Dalam kasus ini, para wasit itu diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.

Keenam tersangka itu adalah inisal K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Kemudian inisial A selaku kurir pengantar uang.

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Kemudian, M selaku wasit Tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/17095701/2-tersangka-baru-kasus-match-fixing-liga-2-diduga-beri-suap-untuk-menangkan

Terkini Lainnya

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke