Salin Artikel

Berkat Putusan MA, Nasdem Tarik Pencalonan Penyuap Akil Mochtar dari KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem disebut menarik pencalonan Budi Antoni Aljufri, calon anggota legislatif (caleg) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penarikan berkas pencalonan Budi dilakukan pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 lalu.

Hal ini dikonfirmasi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.

Idham mengamini bahwa penarikan berkas itu sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28/P/HUM/2023 soal jeda waktu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bagi eks terpidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun/lebih.

"Ada satu parpol (yang menarik berkas pencalonan). Parpol tersebut adalah Partai Nasdem, dapil Sumatera Selatan II," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Penelusuran Kompas.com terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI, terdapat 9 caleg Nasdem pada daerah pemilihan (dapil) itu dan hanya Budi yang berstatus eks terpidana.

Awalnya, Budi dicalonkan karena Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 membolehkan seorang eks terpidana seperti Budi maju caleg tanpa perlu menunggu masa jeda 5 tahun setelah bebas murni.

Berdasarkan Peraturan KPU tadi, jika seorang eks terpidana selesai menjalankan pidana politik, maka ia tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk nyaleg.

Namun, peraturan itu dibatalkan MA dalam putusannya. Alhasil, Budi harus menunggu Pemilu 2029 untuk bisa mencalonkan diri.

Budi sebelumnya merupakan Bupati Empat Lawang. Pada 2016 silam, ia divonis 4 tahun penjara, sedangkan istrinya Suzana Budi Antoni diputus 2 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan memberi keterangan tidak benar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/06/13445251/berkat-putusan-ma-nasdem-tarik-pencalonan-penyuap-akil-mochtar-dari-kpu

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke