"ICW mengecam sikap KPU RI yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam menindaklanjuti Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada Kamis (5/10/2023).
Di dalam putusan itu, MA telah memerintahkan KPU mencabut aturan yang memberikan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih pengecualian soal jeda waktu mencalonkan diri setelah bebas murni.
Sementara itu, saat ini, tahapan pencalonan anggota legislatif sudah memasuki penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang tidak dapat diubah lagi nantinya.
"Bukannya segera merevisi PKPU bermasalah tadi, KPU justru bergerak lambat dan berdalih masih melakukan pembahasan dan mendengarkan masukan dari pakar hukum pada 2 Oktober lalu yang justru patut dipertanyakan esensinya," kata Kurnia.
"Satu-satunya tindak lanjut yang perlu dan harus dilakukan pasca keluarnya Putusan MA adalah merevisi Peraturan KPU 10 dan 11 Tahun 2023. KPU harus ingat bahwa Putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga tidak diperlukan lagi upaya mencari pandangan hukum dari berbagai pihak dengan maksud untuk menghindar dari perintah yang disebutkan dalam putusan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hanya menerbitkan surat dinas pada 1 Oktober 2023 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk "memedomani' dua putusan MA tersebut.
Harapannya, partai politik menarik atau mengganti caleg-caleg yang tak memenuhi syarat berdasarkan putusan MA tersebut di sisa waktu pencermatan DCT yang berakhir 3 Oktober 2023 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/05/12111911/icw-kritik-kpu-ulur-waktu-revisi-aturan-caleg-yang-dibatalkan-ma