Salin Artikel

ICW Kritik KPU Ulur Waktu Revisi Aturan Caleg yang Dibatalkan MA

"ICW mengecam sikap KPU RI yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam menindaklanjuti Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada Kamis (5/10/2023).

Di dalam putusan itu, MA telah memerintahkan KPU mencabut aturan yang memberikan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih pengecualian soal jeda waktu mencalonkan diri setelah bebas murni.

Sementara itu, saat ini, tahapan pencalonan anggota legislatif sudah memasuki penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang tidak dapat diubah lagi nantinya.

"Bukannya segera merevisi PKPU bermasalah tadi, KPU justru bergerak lambat dan berdalih masih melakukan pembahasan dan mendengarkan masukan dari pakar hukum pada 2 Oktober lalu yang justru patut dipertanyakan esensinya," kata Kurnia.

"Satu-satunya tindak lanjut yang perlu dan harus dilakukan pasca keluarnya Putusan MA adalah merevisi Peraturan KPU 10 dan 11 Tahun 2023. KPU harus ingat bahwa Putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga tidak diperlukan lagi upaya mencari pandangan hukum dari berbagai pihak dengan maksud untuk menghindar dari perintah yang disebutkan dalam putusan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hanya menerbitkan surat dinas pada 1 Oktober 2023 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk "memedomani' dua putusan MA tersebut.

Harapannya, partai politik menarik atau mengganti caleg-caleg yang tak memenuhi syarat berdasarkan putusan MA tersebut di sisa waktu pencermatan DCT yang berakhir 3 Oktober 2023 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/05/12111911/icw-kritik-kpu-ulur-waktu-revisi-aturan-caleg-yang-dibatalkan-ma

Terkini Lainnya

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Nasional
Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke