Salin Artikel

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Dalami Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut penyidik masih mencari alat bukti lain terkait hal tersebut.

“Saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

Adapun dugaan aliran uang miliaran ke Komisi I DPR RI itu terungkap dalam sidang terdakwa Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Menurut Kuntadi, hal-hal yang terungkap dipersidangan bukanlah fakta baru tetapi sudah disampaikan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan,” ujarnya.

Kuntadi juga menyampaikan, Kejagung masih belum menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada pihak Komisi I maupun Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dugaan penerimaan uang di kasus proyek BTS 4G Kominfo itu.

Sebagaimana diketahui, selain Komisi I DPR RI, nama Dito Ariotedjo juga disebut menerima aliran dana Rp 27 miliar dalam perkara itu.

“Mau dua orang atau 10 orang saksi itu baru bernilai satu alat bukti, masih diperlukan setidaknya satu alat bukti lain entah itu alat bukti surat, alat bukti ahli dan lain-lain. Sabar,” ucap Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, Irwan dan Windi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo).

Keduanya menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Irwan mengungkapkan, ada aliran dana dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan melalui Windi Purnama sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diketahui merupakan staf ahli Anggota Komisi I DPR.

"Pada saat itu, sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy, juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," ungkap Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak di Komisi I yang turut menerima uang dalam kasus BTS 4G. Menjawab hal ini, Windi mengaku mendapat nomor Nisra dari Anang Achmad Latif.

Dalam sidang di hari yang sama, Irwan juga mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus tersebut.

Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.

Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

Ia juga mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.

Pernyataan serupa juga disampaikan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dalam kesaksiaannya di PN Tipikor pada Selasa (26/9/2023) lalu.

Dito Ariotedjo bantah terima uang

Dito Ariotedjo membantah ia menerima uang dari salah seorang tersangka kasus proyek BTS 4G.

Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya.

“Saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang)," ujar Dito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 3 Juli 2023 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/29/20080311/kasus-korupsi-bts-4g-kejagung-dalami-aliran-uang-rp70-m-ke-komisi-i-dpr

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke