Salin Artikel

Soal Polemik Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Bawaslu Apresiasi KPU Hanya Bolehkan di Kampus

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menganggap tepat kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang hanya akan memperbolehkan kampus untuk dipakai kampanye pada hari Sabtu dan Minggu.

Sebagai informasi, kebijakan KPU ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dengan beberapa syarat.

"Sudah tepat karena kampus merupakan area civitas akademik yang dijamin kebebasannya untuk mengekspresikan pikiran dan pendapat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI Puadi, kepada Kompas.com, Senin (25/9/2023).

"Juga dilaksanakan Sabtu-Minggu, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," imbuhnya.

Puadi menegaskan, KPU memang menjadi organ undang-undang yang wajib mengatur teknis kampanye di tempat pendidikan.

Sejauh ini, aturan teknis itu masih berupa draf revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang sudah lebih dulu rilis sebelum putusan MK tadi terbit.

Kampanye pun boleh dilakukan untuk civitas akademika, namun terlarang bagi ASN, sesuai dengan amanat netralitas ASN pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, sebelumnya menjelaskan mengapa pihaknya hanya memasukkan kampus ke dalam daftar fasilitas pendidikan yang dapat dipakai untuk berkampanye.

“SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," ungkap Mellaz, Minggu (24/9/2023).

Penyebutan waktu kampanye yang spesifik "Sabtu-Minggu" alih-alih "hari libur" juga disebut memiliki alasannya sendiri.

Eks Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi itu menyampaikan, bila menggunakan istilah "hari libur", maka definisinya akan meluas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.

"Kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ucap Mellaz.

Selain itu, sesuai putusan MK, kampanye di kampus pada Sabtu-Minggu dan juga fasilitas pemerintah hanya bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab, seperti rektor/sederajat, dan para peserta pemilu dilarang menyertakan atribut kampanye.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/25/14293461/soal-polemik-kampanye-di-fasilitas-pendidikan-bawaslu-apresiasi-kpu-hanya

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Nasional
Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Nasional
Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Nasional
Ada 'Backlog' Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Ada "Backlog" Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Nasional
Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Nasional
Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Nasional
Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Nasional
KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke