Salin Artikel

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengusut kematian ajudan dari Kepala Kepolisian (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya, Brigadir Setyo Herlambang, mengunakan scientific crime investigation (SCI) atau investigasi kejahatan berbasis ilmiah.

Kapolri menilai, kesimpulan yang diperoleh dari investigasi ilmiah ini dapat menjelaskan secara lebih kongkret perihal penyebab kematian ajudan Kapolda Kaltara itu.

Diketahui, Setyo Herlambang ditemukan tewas di kamarnya di rumah dinas Kapolda Kaltara pada Jumat (22/9/2023) sekira pukul 13.00 WITA.

Di sebelahnya ditemukan senjata api milik korban.

“Manfaatkan SCI yang kita miliki, sehingga kemudian hasil akhirnya betul-betul bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah,” kata Kapolri saat ditemui di silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).

Kendati demikian, Kapolri enggan berandai-andai soal penyebab kematian ajudan Irjen Daniel Adityajaya itu.

Menurut Listyo, Polda Kaltara tengah mendalami hasil autopsi Setyo Herlambang oleh rumah sakit.

Di sisi lain, tim dari Laboraturium Forensik (Labfor) Polri juga melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab tewasnya ajudan itu.

“Penyelidikan sampai saat ini masih berjalan, saya juga tidak mau tergesa-gesa karena kemarin juga sedang dilakukan autopsi dan tentunya di luar autopsi tim labfor juga bekerja,” kata Kapolri.

“Ini semua akan menjadi satu kesatuan yang kemudian menjadi kesimpulan di dalam hasil penyelidikan nanti apakah nanti ada unsur pidana atau kah unsur lain semuannya tentunya akan didapatkan setelah rangkaian tersebut,” lanjut dia.

Listyo juga sudah memerintahkan Kapolda Kaltara untuk mengusut tuntas penyebab kematian ajudannya itu.

Ia memastikan, proses pengusutan tewasnya ajudan Kapolda Kaltara ini dilakukan secara transparan.

Bahkan, pihaknya juga telah mengirimkan dokter forensik pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) untuk mendukung mengusutan kasus tersebut.

“Saya sudah perintahkan juga dari Bareskrim, Puslabfor untuk ikut mendukung dokter-dokter forensik kita untuk ikut mendukung. Sehingga kemudian hasilnya betul-betul bisa dipertanggungjawabkan ke publik terutama ke keluarga. Saya kira polri selalu transparan,” kata Listyo.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, di tempat kejadian perkara (TKP), yakni kamar Setyo Herlambang di rumah dinas, polisi menemukan senjata api yang tergeletak di dekat jasad korban.

"Di sampingnya tergeletak senjata api jenis HS-9 dengan No Senpi: HS178837 Inventaris Dinas," ujarnya, Jumat.

Budi menuturkan, berdasarkan dugaan sementara, Setyo Herlambang meninggal lantaran mengalami insiden saat membersihkan senjata api.

"Dugaan sementara, korban sedang membersihkan senjata api. Jadi, akibat kelalaian," ucap dia.

Namun, untuk mengetahui penyebab kematian Setyo Herlambang, perlu dilakukan proses otopsi. Jenazah Brigpol Setyo Herlambang dibawa ke Rumah Sakit Kota Tarakan.

Di samping itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara, sudah melakukan olah TKP.

Terkait kasus ini, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya menyampaikan duka cita yang mendalam.

"Kami dan jajaran Polda Kaltara berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Brigpol HS. Korban ditemukan meninggal dunia di kamarnya," ungkap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/24/17371451/kapolri-perintahkan-jajarannya-usut-kasus-tewasnya-ajudan-kapolda-kaltara

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke