Komisioner Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, setelah meminta keterangan dari Kapolresta Barelang, penyebab gas air mata disebut bisa masuk ke wilayah sekolah SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang karena angin.
"Penggunaan gas air mata tidak diarahkan secara khusus ke lokasi SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang, namun karena hembusan angin maka gas air mata tidak dapat terhindarkan masuk ke lingkungan sekolah dan menimbulkan dampak kepada para siswa dan guru," kata Putu dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).
Putu mengatakan, Kapolresta Barelang menyebut bahwa tindakannya sudah sesuai prosedur operasi standar aparat kepolisian dalam mengamankan aksi huru-hara.
Untuk menebus kesalahannya, Polresta Barelang kini sedang mengupayakan trauma healing untuk siswa-siswi SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang.
"Dengan melibatkan psikolog dan tenaga profesional sebagai upaya pemulihan psikologis siswa terdampak peristiwa konflik masyarakat Pulau Rempang," ujar Putu.
Sedangkan dari pihak sekolah, Komnas HAM menyebut mendapat keterangan 10 siswa dan 1 guru SMPN 22 Galang harus dilarikan ke fasilitas kesehatan lantaran mengalami sesak nafas hebat karena gas air mata.
Pasca peristiwa itu juga banyak siswa baik SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang enggan masuk sekolah.
"Peristiwa tersebut berdampak secara psikologis terhadap para siswa sehingga membutuhkan bantuan profesional secara berkelanjutan untuk memastikan pemulihan yang memadai terhadap para siswa," kata Putu.
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sedangkan ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.
Hingga akhirnya, aparat kepolisian menembakkan gas air mata.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/23/05415761/temuan-komnas-ham-polisi-sebut-gas-air-mata-sampai-ke-sd-24-dan-smp-22