Salin Artikel

Kebut Pilkada, Pemerintah Akan Larang Bakal Calon Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MA

Sengketa yang mungkin terjadi, misalnya, KPU menetapkan seorang bakal calon kepala daerah tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berkontestasi.

"Perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 (UU Pilkada) yang bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan, mulai dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampai dengan pengadilan yang final di TUN (Tata Usaha Negara)," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023) hingga tengah malam.

"Serta menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses," ujarnya lagi.

Pemangkasan waktu tersebut terkait untuk memastikan sudah dilantiknya kepala daerah sebelum 1 Januari 2025. Sehingga, tidak ada kekosongan pimpinan di daerah dan tidak perlu dilakukan penunjukkan pejabat (pj) kepala daerah. 

Dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu, Tito mengatakan usulan itu masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.

Menurutnya, Perppu itu menjadi mekanisme untuk mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September.

Namun, menurut Tito, pelaksanaan Pilkada yang menimbulkan kerawanan. Sebab, akan beririsan dengan tahapan Pilpres 2024 (seandainya berlangsung dua putaran) dengan tahapan krusial Pilkada 2024 yang dimajukan ke September.

Oleh karena itu, pemerintah ingin agar masa kampanye Pemilu 2024 hanya 30 hari saja.

Untuk mendukung itu, maka proses pencalonan kepala daerah juga tak bisa panjang, sehingga durasi penyelesaian sengketa proses dibabat.

"Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat," ujar Tito.

Soal irisan dengan tahapan Pemilu 2024 memang menjadi ancaman nyata.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, seandainya pilpres berlangsung dua putaran, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara baru beres pada 20 Juli 2024.

Perkiraan itu belum menghitung kemungkinan adanya sengketa hasil pilpres yang akan memakan waktu lebih lama lagi sampai Agustus 2024.

Oleh karena itu, dengan dipercepatnya pilkada ke September 2024, maka masa kampanye memang terpaksa tak lebih dari 30 hari jika tak ingin beririsan dengan tahapan pilpres.

Pada Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, yakni 11 Juli-19 September 2020. Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2015 berlangsung 81 hari.

Menanggapi usulan Mendagri, rapat kerja ini menghasilkan dua kesimpulan.

Pertama, Komisi II DPR RI memahami niat pemerintah mempercepat pilkada.

Kedua, Komisi II DPR RI akan segera membahas lebih lanjut substansi Perppu Pilkada bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, meski perppu merupakan ranah pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/21/07485181/kebut-pilkada-pemerintah-akan-larang-bakal-calon-kepala-daerah-ajukan

Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke