Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.
"Hari ini (19/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut I Nyoman Darmanta (PNS Kemnaker)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.
Selain I Nyoman, KPK juga memeriksa tiga orang lain terkait kasus yang sama. Mereka adalah Agus Ramdhany, Agus Widaryanto, dan Yurnalis Chan. Ketiganya adalah PNS Kemnaker.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2023.
Salah satu ruangan yang digeledah milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.
KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, salah satunya mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran di kementeriannya.
Menurut KPK, keterangan Cak Imin dibutuhkan agar bangunan kasus ini menjadi semakin jelas.
Berdasarkan keterangan lembaga antirasuah itu, nilai kontrak pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker mencapai sekitar Rp 20 miliar.
Namun, KPK belum mengungkapkan kapan pengadaan sistem proteksi itu dilakukan. Wakil Ketua KPK juga mengaku belum mengetahui korupsi ini menimbulkan persoalan yang menimpa TKI di luar negeri.
Sebab, KPK hanya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya mengatakan bahwa Kemenaker memang membeli komputer dan software. Namun, sistem perlindungan TKI itu tidak berjalan.
"Jadi yang bisa dipakai cuma komputernya saja itu buat ngetik dan lain sebagainya, tapi sistemnya sendiri enggak berjalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/13042761/kpk-panggil-4-pns-kemenaker-dalam-kasus-dugaan-korupsi-sistem-proteksi-tki