Salin Artikel

KPK Panggil 4 PNS Kemenaker dalam Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.

"Hari ini (19/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut I Nyoman Darmanta (PNS Kemnaker)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.

Selain I Nyoman, KPK juga memeriksa tiga orang lain terkait kasus yang sama. Mereka adalah Agus Ramdhany, Agus Widaryanto, dan Yurnalis Chan. Ketiganya adalah PNS Kemnaker.

Sebagai informasi, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2023.

Salah satu ruangan yang digeledah milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.

KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, salah satunya mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran di kementeriannya.

Menurut KPK, keterangan Cak Imin dibutuhkan agar bangunan kasus ini menjadi semakin jelas.

Berdasarkan keterangan lembaga antirasuah itu, nilai kontrak pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker mencapai sekitar Rp 20 miliar.

Namun, KPK belum mengungkapkan kapan pengadaan sistem proteksi itu dilakukan. Wakil Ketua KPK juga mengaku belum mengetahui korupsi ini menimbulkan persoalan yang menimpa TKI di luar negeri.

Sebab, KPK hanya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya mengatakan bahwa Kemenaker memang membeli komputer dan software. Namun, sistem perlindungan TKI itu tidak berjalan.

"Jadi yang bisa dipakai cuma komputernya saja itu buat ngetik dan lain sebagainya, tapi sistemnya sendiri enggak berjalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/13042761/kpk-panggil-4-pns-kemenaker-dalam-kasus-dugaan-korupsi-sistem-proteksi-tki

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke