Salin Artikel

Jokowi: Saya Ingatkan, Setelah Menambang Harus Perbaiki Lahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan perusahaan tambang agar tidak langsung meninggalkan lahan tambang setelah aktivitas penambangan selesai.

Presiden meminta perusahaan tambang memperbaiki kondisi lahan yang telah digunakan dengan penghijauan kembali.

"Hati-hati, saya ingatkan kalau di sini ada perusahaan tambang yang hadir setelah menambang harus diperbaiki lahan itu. Setuju? Jangan langsung ditinggalkan, dibiarkan. Akan saya cek satu per satu," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE) di Indonesia Arena, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Oleh karena itu, Kepala Negara mengingatkan agar semua perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia memiliki pusat persemaian bibit tanaman (nursery center).

Dengan begitu, setelah penambangan selesai lahan bisa langsung ditanami pohon.

Jokowi mengatakan, kewajiban untuk memiliki pusat persemaian sudah diatur dalam peraturan menteri terkait.

"Supaya tidak terjadi kerusakan lingkungan semakin parah. Wajib karena sudah ada peraturan menterinya baru saja keluar," katanya.

Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan, pemerintah sudah memiliki pusat persemaian bibit pohon di Bali. Dalam satu tahun persemaian itu mampu memproduksi sekitar 6 juta bibit pohon.

Selain di Bali, persemaian juga ada di Bogor dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun persemaian yang dibangun pemerintah ini dalam rangka mengantisipasi kerusakan lingkungan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/18/21080221/jokowi-saya-ingatkan-setelah-menambang-harus-perbaiki-lahan

Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke