Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar menyebut, kliennya akan memenuhi panggilan hari ini.
"Iya. Insya Allah," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu.
Klarifikasi hari ini merupakan kelanjutan dari proses klarifikasi yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu (6/9/2023) pekan lalu.
Sebab, proses klarifikasi pekan lalu masih belum selesai sehingga dijadwalkan ulang ke hari ini.
Dalam klarifikasi pekan lalu, menurut Rocky, penyidik melontarkan 47 pertanyaan kepadanya.
"Rabu depan dilanjut karena 47 kurang cukup kayanya," ujar Rocky usai diklarifikasi saat ditemui di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023) lalu.
Saat itu, Rocky memastikan akan hadir dalam pemeriksaan klarifikasi pekan depan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, proses klarifikasi pekan lalu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.45 WIB.
Menurut Djuhandhani, pihaknya menyiapkan sekitar 90 pertanyaan, tetapi baru terjawab 47 pertanyaan pada hari ini.
"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan. Kami akan menunggu klarifikasi tersebut," ucap Djuhandhani.
Polri menerima 26 laporan terhadap Rocky. Laporan ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Bareskrim fokus mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.
Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/07461731/rocky-gerung-kembali-diklarifikasi-polisi-terkait-dugaan-berita-bohong