JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan bawahannya untuk menurunkan paksa baliho calon legislatif (caleg) purnawirawan yang tetap ngeyel menggunakan atribut TNI saat kampanye mereka.
Pernyataan itu Yudo sampaikan dalam Pengarahan Panglima TNI: Netralitas Pemilu dan Bimbingan Teknik Tindak Pidana Pemilu 2024, sebagaimana disiarkan dalam YouTube Puspen TNI, Selasa (12/9/2023).
Mulanya, Yudo menerima aduan dari Pangdam II Sriwijaya Mayjen Yanuar Adil bahwa di wilayahnya terdapat purnawirawan prajurit TNI yang menggunakan atribut lengkap untuk foto kampanye.
Yudo meminta jajarannya bertindak secara persuasif dan humanis, mengingatkan agar atribut TNI tidak digunakan untuk kampanye karena tidak dibolehkan oleh aturan yang ada.
“Bapak kan sudah pensiun, nah aturannya enggak boleh sehingga diturunkan,” ujar Yudo.
Namun, jika purnawirawan yang nyaleg itu mengabaikan imbauan yang diberikan, maka akan ditempuh upaya paksa.
“Nah sekali, dua kali, tiga kali anu (ngeyel), ya terpaksa. Bahwa, ‘Bapak diomongi dudu TNI kok ijek ngeyel ae’ (Bapak dibilangin bukan TNI kok masih saja ngeyel),” tutur Yudo.
Pada kesempatan tersebut, Yudo juga menanyakan persoalan penggunaan atribut lengkap TNI itu kepada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
Yudo menanyakan apakah secara hukum caleg maupun calon politisi yang ngeyel menggunakan atribut TNI bisa ditindak.
Menurut Yudo, pensiunan TNI tidak lagi berhak menggunakan atribut sebagaimana prajurit aktif.
“Nah dia karena pengin nyalon tadi menggunakan atribut TNI, seragam ngene (begini) terus dipasang buat kampanye?” tanya Yudo.
Menanggapi hal itu, Agung mengatakan seragam TNI dan label namanya, meskipun berwarna putih, masih merupakan atribut TNI.
Karena itu, ketika pihak yang bersangkutan ngeyel maka bisa dilakukan upaya paksa.
“Saya kira bisa dipaksa,” kata Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/19355621/panglima-perintahkan-bawahannya-turunkan-paksa-baliho-purnawirawan-yang